MARS FSPMI


Kami Buruh FSPMI
Berjuang Disini Karena Hati Kami
Karena Kami Peduli Nasib Buruh Disini
Kami Berjuang Demi Hak Asasi

Kami Buruh FSPMI
Siang Malam Tetap Mengabdi
Tak Peduli Hujan Tak Peduli Panas
Susah Senang Ya Solidarity

Reff.
Disini Bukan Tempat Buruh Malas
Atau MerekaYang Biasa Tidur Pulas
Disini Tempatnya Para Pejuang
Yang Berjuang Dengan Keikhlasan
Lawan…Lawan…Lawan sampai Menang 2X
Satu Komando Wujud Kekompakan
Sabar Dan Loyal Itu Kewajiban
Sekuat Mental Baja Sukarela Berkorban
Berjuang Dalam Satu Barisan

Solidarity Forever
Solidarity Forever
Solidarity Forever
For The Union Make Us Strong
Solidarity Forever
Solidarity Forever
Solidarity Forever
For The Union Make Us Strong
For The Union Make Us Strong

Hal Tentang Buruh

Hal-Hal Penting tentang
Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang perlu Kita ketahui Bersama
Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.
Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.
 Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.
       Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:
  1. Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
2.      SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus.
Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian. Pasal 28, UUNo. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau   melakukan mutasi;
b.tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh.
Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang. Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.
Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil.
Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran.

Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.
Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan.
Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan. Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB.
UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi. Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

Renungan:
  • Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
  • Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja
  • Jangan Pernah menyesal apa yang telah Anda Lakukan,tapi sesalilah apa yang tidak bisa juga Anda lakukan
  • Berbanggalah menjadi bagian SP/SB tatkala bermanfaat dan berguna bagi Orang banyak & Kesejahteraan bersama,jangan pernah meminta apa yang didapat dari SP/SB,tapi yang jauh lebih berharga apa yang dapat Anda berikan kepada SP/SB.
  • Disusun Oleh : 000001.0001.00202.0040

Pengertian Serikat Pekerja







Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
1.  Apa itu serikat pekerja?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17,
serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

2. Apa fungsi dari serikat pekerja?
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja,
Fungsi serikat  mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

3. Apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja?
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.

4. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat?
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

5. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang          telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Pengurus FSPMI PT.Wiraswasta Gemilang Indonesia

Struktur Pengurus FSPMI PT.Wiraswasta Gemilang Indonesia






































































































BPJS Ketenagakerjaan Berkelas Dunia Bukan Mengada-ada

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menegaskan, transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkelas dunia pada 1 Januari 2014, bukanlah retorika. Transformasi itu dilandasi sejumlah fundamen yang sudah digarap meliputi layanan yang prima, kecepatan layanan klaim, registrasi elektronika dan luasnya cakupan kepesertaan, karena bukan hanya menjangkau sektor formal tapi sektor informal sehingga potensi pesertanya mencapai 117 juta orang.
“Nanti peserta tak perlu tunggu lama-lama lagi berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ada standar dan sistem yang diterapkan merata ke seluruh cabang dan kantor cabang pembantu,” kata Elvyn dalam acara seminar bertema, ‘Urgensi Jaminan Sosial bagi Masyarakat Indonesia Apa dan Bagaimana ?’ di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (11/12).
Elvyn mengatakan, sejak BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak 1 Januari 2014, semua pelayanan dilakukan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim, dan sebagainya. “Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia. Ini bukan mengada-ada,”terangnya.
Elvyn mengatakan, selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesejahatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan. Sekalipun begitu, pada 2 Juli 2015 akan dibuka program Jaminan Pensiun.
Elvyn menambahkan, jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih luas dibanding PT Jamsostek selama ini yang hanya mengkover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. Namun BPJS nanti akan mengkover semua tenaga kerja baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.
Elvyn menegaskan, semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. “Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24 2011 tentang BPJS,” kata dia.
Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.
Sedangkan Dosen Fakultas Hukum dan Kesejahteraan Sosial, UI, Heru Susetyo, mengatakan, jaminan sosial sangat penting keberadaannya di sebuah negara. Pasalnya, jaminan sosial adalah hak asasi semua warga negara.
Karena betapa pentingnya jaminan sosial ini, kata dia, maka tidak heran Presiden AS Barak Obama berjuang keras sampai mempertaruhkan jabatannya sebagai Presiden agar program jaminan sosial yang diprogramkan disyahkan anggota DPR