Hal-Hal Penting tentang
Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang perlu Kita ketahui Bersama
Serikat
pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh
Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya.
SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila
SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya
bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi
ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa
sampai gulung tidur.
Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada
jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan.
Namun demikian, Anda
perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.
Pertama,
kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang.
Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000
menyebutkan:
- Setiap
pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
2. SP/SB
buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.Jadi,
SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.
Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan
SP/SB, apalagi menjadi pengurus.
Takut
kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi.
Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian. Pasal 28, UUNo. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa
pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengan cara:
a.melakukan
pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda
sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus
SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.
Barang siapa yang menghalang-halangi
atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, pelajarilah anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh.
Anda perlu berhati-hati sebelum
menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda
atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan
undang-undang. Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak
jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.
Pasal 2, UU No. 21/2000
menyebutkan,SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai
dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai
asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Keempat, pelajarilah bagaimana
keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil.
Ini penting sebab ada kemungkinan
para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang,
bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah
bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari
perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran.
Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam
pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.
Anda perlu memperhatikan integritas
orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam
SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi
Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan.
Berusahalah agar yang duduk di
kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan
dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik,
majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda,
ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah
SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.
Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat
perjanjian kerja bersama (PKB).
Bila SP/SB mempunyai anggota lebih
dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan
untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan. Aspirasi karyawan
bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB.
UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1
menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat
pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila
memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."
Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi
aktif dalam masyarakat.
Dengan menjadi anggota dan aktif
mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan
sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar
memberikan solusi. Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda
terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda.
Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada
kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda
peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga
dengan masyarakat dan bangsa.
Renungan:
- Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda
terhadap SP/SB itu
- Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan
itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda
bekerja
- Jangan Pernah menyesal apa yang telah Anda Lakukan,tapi
sesalilah apa yang tidak bisa juga Anda lakukan
- Berbanggalah menjadi bagian SP/SB tatkala bermanfaat
dan berguna bagi Orang banyak & Kesejahteraan bersama,jangan pernah
meminta apa yang didapat dari SP/SB,tapi yang jauh lebih berharga apa yang
dapat Anda berikan kepada SP/SB.
- Disusun Oleh : 000001.0001.00202.0040